Kamis, 12 Desember 2013

Ayat Al-Qur'an Tentang Ruuh


AYAT AL-QUR’AN TENTANG “RUUH”

                   Dalam bahasa Arab, kata ruh mempunyai banyak arti. Ruh dalam bahasa arab juga digunakan untuk menyebut jiwa, nyawa, nafas, wahyu.
§   Ruh rahasia Tuhan:
85. Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu Termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (QS. Al-Isra: 85)
§   Jibril Menyampaikan wahyu:
192. Dan Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam,
193. Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril) (QS. Asy-syu’araa’: 192-193)
§  Mengwahyukan Al-Qur’an:
52. Dan Demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. sebelumnya kamu tidaklah mengetahui Apakah Al kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui Apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan Dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba kami. dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (QS. Asy-Syuura: 52)
§   Malaikat Turun melaksanakan perintah Allah:
4. Pada malam  itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. (QS. Al-Qadar: 4)
§   Nabi ISA As (Ruuh Qudus):
 253. Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya[158] beberapa derajat. dan Kami berikan kepada Isa putera Maryam beberapa mukjizat serta Kami perkuat Dia dengan Ruhul Qudus[159]. dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah Rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, Maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Baqarah: 253)
[158] Yakni Nabi Muhammad s.a.w.
[159] Maksudnya: kejadian Isa a.s. adalah kejadian yang luar biasa, tanpa bapak, Yaitu dengan tiupan Ruhul Qudus oleh Jibril kepada diri Maryam. ini Termasuk mukjizat Isa a.s. menurut jumhur musafirin, bahwa Ruhul Qudus itu ialah Malaikat Jibril.
§   Malaikat Jibril:
17. Maka ia Mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami[901] kepadanya, Maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna. (QS. Maryam: 17)
[901] Maksudnya: Jibril a.s.
§   Penciptaan Manusia:
12. Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya, Maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan Dia membenarkan kalimat Rabbnya dan Kitab-KitabNya, dan Dia adalah Termasuk orang-orang yang taat. (QS. At-Tahriim: 12)
§   Peniupan Ruuh dalam rahim Maryam:
91. Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan Dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam. (QS. Al- Anbiyaa’: 91)
§   Penciptaan anggota Tubuh:
9. Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur. (QS. As-Sajadah: 9)
§   Perintah Senantiasa Sujud:
29. Maka apabila aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, Maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud[796]. (QS. Al-Hijr: 29)
[796] Dimaksud dengan sujud di sini bukan menyembah, tetapi sebagai penghormatan.
§   Perintah Untuk sujud:
72. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; Maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadaNya". (QS. As-Shaad: 72)
§   Jibril Menghadap Tuhan:
4. Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun.[1510] (QS. Al-Ma’aarij: 4)
[1510] Maksudnya: malaikat-malaikat dan Jibril jika menghadap Tuhan memakan waktu satu hari. apabila dilakukan oleh manusia, memakan waktu limapuluh ribu tahun.
§   Malaikat Menyampaikan Wahyu:
2. Dia menurunkan Para Malaikat dengan (membawa) wahyu dengan perintah-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, Yaitu: "Peringatkanlah olehmu sekalian, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, Maka hendaklah kamu bertakwa kepada-Ku". (QS. An-Nahl: 2)



§   Ruh Manusia dan Malaikat berdiri dihadapan Allah.
38. Pada hari, ketika ruh[1549] dan Para Malaikat berdiri bershaf- shaf, mereka tidak berkata-kata, kecuali siapa yang telah diberi izin kepadanya oleh Tuhan yang Maha Pemurah; dan ia mengucapkan kata yang benar. (QS. An-Naba’: 38)
 [1549] Para ahli tafsir mempunyai Pendapat yang berlainan tentang maksud ruh dalam ayat ini. ada yang mengatakan Jibril, ada yang mengatakan tentara Allah, ada pula yang mengatakan ruh manusia.
§   Proses Penciptaan Manusia.
14. Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik. (QS. Al-Mu’minun: 14)
§   Ketika ditiupnya Ruh Isa as. Dalam kandungan Mariyam.
171. Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu[383], dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya[384] yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya[385]. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: "(Tuhan itu) tiga", berhentilah (dari Ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan yang Maha Esa, Maha suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. cukuplah Allah menjadi Pemelihara. (QS. An-Nisa:171)
[383] Maksudnya: janganlah kamu mengatakan Nabi Isa a.s. itu Allah, sebagai yang dikatakan oleh orang-orang Nasrani.
[384] Maksudnya: membenarkan kedatangan seorang Nabi yang diciptakan dengan kalimat kun (jadilah) tanpa bapak Yaitu Nabi Isa a.s.
[385] Disebut tiupan dari Allah karena tiupan itu berasal dari perintah Allah.
§   Jibril Menurunkan Wahyu dari Tuhan.
102. Katakanlah: "Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. An-Nahl: 102)

subjek hukum


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
            Subjek Hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak, kewajiban, atau kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Menurut hukum ada dua subjek hukum, yaitu manusia (persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).
B.       Rumusan Masalah
1.)    Apa yang Dimaksud Dengan Subjek Hukum?
2.)    Siapa Saja yang Termasuk Subjek Hukum?












BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Subjek Hukum
            Yang dimaksud dengan subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah para subjek hukum memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menuntut ketentuan yang sesuai dengan hukum.
            Menurut hukum ada dua subjek hukum, yaitu manusia (persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).[1]
B.       Bagian Subjek Hukum
1.      Manusia (Persoon)
           Di dalam hukum, perkataan perorangan atau orang (Person) berarti pembawa hak/kewajiban atau subjek dalam hukum.[2] Berlakunya manusia itu sebagai hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia[3], malahan dalam hal tertentu (perihal warisan) dapat dihitung berlaku surut sejak yang bersangkutan masih dalam kandungan. Kalau kemudian yang bersangkutan meninggal sebelum dilahirkan maka kedudukannya sebagai pembawa hak berakhir pula.[4]
           Walaupun menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi di dalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya.
           Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuata-perbuatan hukum (mereka disebut handelingsonbekwaam), tetapi mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
           Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.       Belum Dewasa
·      Menurut KUH Perdata seseorang masih dikatakan di bawah umur (belum dewasa) apabila dia belum mencapai usia 21 tahun, kecuali kalau dia sudah menikah, sesorang yang telah menikah meskipun belum berusia 21 tahun tidak akan menjadi “belum dewasa” lagi jika pernikahannya bubuar.
·      Menurut UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, seseorang dapat melakukan perkawinan (sudah dewasa) apabila telah berusia 18 tahun bagi pria, dan 16 tahun bagi wanita.
·      Menurut UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan seseorang diperbolehkan untuk melakukan hubungan kerja (atau telah dewasa) apabila telah berusia 18 tahun.
·      Menurut KUH Pidana, seseorang dapat dipidana apabila melakukan tindak pidanah setelah berusia 16 (dewasa). Namun demikian apabila yang melakukan tindak pidana dibawah umur 16 tahun,  hakim dapat memutuskan mengembalikan anka kepada orang tuanya, memasukkannya dalam pemeliharaan anak Negara, atau menjatuhkan pidana dengan kurungan sepertiga dari hukuman maksimal untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.[5]
b.      Sedang dalam keadaan “berada” di bawah pengampuan (pengawasan). Artinya meskipun seseorang telah dewasa tetapi sedang berada di bawah pengampuan juga dapat dikatakan “tidak dewasa”, atau tidak bisa melakukan perbuatan hukum. Adapun orang-orang yang berada pada pengampuan yaitu orang-orang:
·      Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan).
·      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
2.      Badan Hukum (Rechtpersoon)
           Disamping orang-orang (person), suatu badan atau perkumpulan dapatjuga memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya manusia. Badan atau perkumpulan itu mempunyai harta kekayaan sendiri, ikut serta dalam persoalan hukum dan dapat juga digugat atau menggugat di pengadilan dengan peraturan pengurusnya. Badan atau perkumpulan yang demikian ini disebut Badan Hukum (Rechtpersoon).[6]
           Badan hukum sebagai pembawa hak yang tak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya: dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.[7]
           Keberadaan badan hukum sebagai subjek hukum ditentukan oleh empat teori yang menjadi syarat utama suatu badan untuk dapat tergolong badan hukum (subjek hukum). Keempat teori itu adalah sebagai berikut:
a.       Teori Fictie, yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia (orang/persoon) sebagai subjek hukum, dan hukum juga memberikannya hak kewajiban.
b.      Teori kekayaan yang bermaksud agar harta kekayaan dari suatu badan hukum harus mempunyai tujuan tertentu dan harus mempunyai tujuan tertentu, dan harus terpisah dari harta kekayaan dari harta kekayaan pengurus dan para anggotanya.
c.       Teori kepemilikan bersama, yaitu suatu kekayaan badan hukum menjadi milik bersama para pengurus dan anggotanya.
d.      Teori organ, yaitu badan hukum tersebut harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelolah dan melaksanakan kegiatan agar mencapai tujuannya. Jadi suatu badan hukum harus mempunyai pengurus dan modal yang dimiliki.
Badan bermacam-macam, yaitu:
a.       Badan Hukum Publik, yaitu Negara, daerah swatentara tingkat I dan II, Kotamadya, Kotapraja, Desa.
b.      Badan hukum perdata, yaitu:
1.) Badan Hukum Perdata Eropa, seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Lembaga, Koperasi, Gereja;
2.) Badan Hukum Indonesia, seperti: Masjid Wakaf, Koperasik Indonesia, dan Gereja Indonesia.













BAB II
PEMBAHASAN
A.      Kesimpulan
            Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Menurut hukum ada dua subjek hukum, yaitu manusia (persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).
            Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuata-perbuatan hukum (mereka disebut handelingsonbekwaam), tetapi mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Badan atau perkumpulan yang demikian ini disebut Badan Hukum (Rechtpersoon).
B.       Saran
            Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan pengalaman penulis, untuk itu penulis mengharapkan kepada para pembaca terutama bagi dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Untuk memberikan kritik dan sarannya kepada penulis demi kesempurnaan makalah selanjutnya.


[1] Zaeni, Asyhadie dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: PT. Raja Grapindo Pesada, 2013) hlm.61
[2] Ibid.,
[3] C.S.T, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1986) hlm.117
[4] Op.cit.,hlm.62         
[5] Loc.cit., hlm.62
[6] Zaeni, Asyhadie dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: PT. Raja Grapindo Pesada, 2013) hlm.63
[7] C.S.T, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1986) hlm.118