Hi,,,, ;) ini isi makalah tentang Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab, jangan lupa comennya ya...;)
AL-KHULIFA AL-RASYIDUN
(ABU BAKAR AS-SIDDIQ DAN UMAR BIN KHATHTHAB)
Al-Khulafa
al-Rasyidun artinya khalifah besar atau yang benar-benar khalifah, yaitu
pemimpin pemerintahan dan pemimpin agama setelah Rasulullah wafat. Menurut Abu
Al-A’la al-Maududi “yang betul-betul memakai sistem khalifah hanyalah khalifah
yang empat, sedangkan yang sesudahnya adalah memakai sistem kerajaan. Ada empat
orang khalifah besar yaitu, kahlifah Abu Bakar (632-634 M), Umar bin Khaththab
(634-644 M), Utsman bin Affan (644-656 M), dan khalifah Ali bin Abi Thalib
(656-661 M).
Abu
Bakar adalah Khalifah pertama. Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Abdullah bin Abi Quhafah bin
Usman bin Amr bin Mas’ud bin Tain bin Nurrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib bin
Fihr At-Taimi Al-Quraisy. Dia lahirkan pada tahun 573 M. Abu Bakar merupakan
orang yang pertama masuk islam ketika islam mulai didakwakan. Tercatat dalam
sejarah, dia pernah membela nabi tatkala nabi disakiti oleh suku Quraisy,
menemani Rasul hijrah, membantu kaum yang lemah dan memerdekakannya. Dia yang
telah memperkuat Islam kembali tatkala orang-orang Arab yang murtad mencoba
menggoyahkan sendi-sendi Islam, di samping itu dia yang telah merintis
penyebaran Islam ke luar dan merintis pula kedaulatannya. Abu Bakar
menjadi khalifa hanya dua tahun yaitu pada tahun 632-634 M. Ia meninggal dunia
pada tahun 634 M. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam
negeri, terutama tantangan yang disebabkan oleh suku-suku bangsa arab yang tidak
mau tunduk lagi kepada pemerintah madinah sepeninggal rasulullah saw.
Umar
bin Khaththab lahir pada tahun 583 M, ia memiliki nama lengkap Umar bin Khattab
bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Rabi’ah bin Abdillah bin Qart bin Razail bin
‘Adi bin Ka’ab bin Lu’ai, dia dilahirkan di Mekah dari keturunan suku Quraisy
dan terhormat. Umar adalah khalifah kedua yang menggantikan Abu Bakar
As-Siddiq. Umar bin Khattab memerintah
selama lebih dari sepuluh tahun sebagai Amirulmukminin, dari tahun 634-644 M,
sebagai pemimpin dan kepala pemerintahan. Dia dikenal sebagai tokoh yang sangat
bijaksana dan kreatif bahkan jenius.
Peranan Umar dalam sejarah Islam
masa permulaan merupakan yang paling menonjol karena perluasan wilayahnya, di
samping kebijakan-kebijakan politiknya yang lain.
PEMBAHASAN
A.
Abu Bakar
As-Siddiq
Ahl al-Hall
wa al-‘aqad diartikaansebagai orang-orang yang mempunyai wewenang untuk
melonggarkan dan mengikat. Tugasnya antara lain memilih khalifah, imam, kepala
negara secara langsung. Untuk zaman modern ini sekarang istilah ahl al-hall wa
al-‘aqd, mirip dengan MPR. Sebagai contoh Abu Bakar dipilih melalui ahl al-hall
wa al-‘aqd di Tsaqifah Bani Sa’idah, sahabat-sahabat Nabi yang di ajak
musyawarah oleh Abu Bakar sewaktu akan memilih penggantinya.
Sepak
terjang pola pemerintahan Abu Bakar dapat dipahami dari pidato Abu Bakar ketika
beliau diangkat menjadi khalifah. Secara lengkap isi pidatonya yaitu:
“wahai
manusia sungguh aku telah mengakui jabatan yang kamu percayakan, padahal aku
bukan orang yang terbaik diantara kamu. Apabila aku melaksanakan tugasku dengan
baik, bantulah aku, dan jika aku berbuat salah luruskanlah aku. Kebenaran
adalah suatu kepercayaan, dan kedustaan adalah suatu penghianatan. Orang yang
lemah diantara kamu adalah orang kuat bagiku sampai aku memenuhi hak-haknya.
Dan orang kuat diantara kamu adalah lemah bagiku hingga aku mengambil haknya,
InsyaAllah. Janganlah diatara kamu meninggalkan jihad. Sesungguhya kamu yang
tidak memenuhi panggilan jihad maka Allah akan menimpakan atas mereka suatu
kehinaan. Patulah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku
tidak menaati Allah dan Rasulk-Nya, sekali-kali janganlah kamu menaati ku.
Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kam”.
Ucapan
peertama ketika dibaiat, ini merupakan garis besar politik dan kebijaksanaan
Abu Bakar dalam pemerintahan. Di dalamnya terdapat prinsip kebebasan
berpendapat, terutama tuntutan ketaatan rakyat, mewujudkan keadilan, dan
mendorong masyarakat berjihad, dan shalat sebagai intisari takwa.
Tampaknya
kekuasaan yang dijalankan pada masa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa
Rasulullah saw, bersifat sentral kekuasaan legislatif, ekskutif, dan yudikatif
terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah
juga melaksanakan hukum. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad, Abu
Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya untuk bermusyawarah.
Abu
Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Masa sesingkat itu ia habiskan untuk
menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tentang yang ditimbulkan oleh
suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah madinah. Masa Abu Bakr dapat dikatakan masa yang sungguh
unik. Masa itu adalah masa transisi yang wajar saja dengan masa Rasulullah,
baik dalam politik agama maupun dalam politik sekuler. Memang benar, ketika itu
agama sudah sempurna, dan tak ada lagi orang dapat mengubahubah atau
menukar-nukar apa yang sudah ada dalam agama itu. Tetapi begitu Nabi wafat,
orang-orang Arab pinggiran mulai berpikir-pikir mau jadi murtad, atau memang
sudah banyak kabilah yang murtad. Maka tak ada jalan Abu Bakr harus bertindak
menentukan langkah demi mengatasi keadaan yang sangat genting itu.
Abu
Bakar menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut dengan perang Riddah
(Perang melawan kemurtadan) 633 M. Khalid ibnu Walid adalah jendrala yang
banyak berjasa dalam perang Riddah ini. Perang
Riddah itu tidak hanya melibatkan ratusan orang dari pasukan Khalifah dan ratusan lagi dari pihak lawan, bahkan
di antaranya sampai puluhan ribu dari masing-masing
pihak yang terlibat langsung dalam pertempuran yang cukup sengit itu. Ratusan,
bahkan ribuan di antara kedua belah pihak terbunuh.
1.
Kebijaksanaan
Kenegaraan pada Masa Abu Bakar
Diantara
kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan yaitu,
a.)
Bidang ekskutif
Pendelegasianterhadap
tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun daerah. Misalnya untuk pemerintahan
pusat menunjuk Alibin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabitsebagai
sekretaris dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan. Untuk daerah-daerah kekuasaan
islam dibentuklah provinsi-provinsi, dan untuk setiap provinsi ditunjuk seorang
amir.
b.)
Pertahanan dan keamanan
Dengan
mengorganisasikan pasukian-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan
dan pemerintahan. Pasukan itu disebarkan untuk melihat stabilitas di dalam
maupun diluar Negeri. Diantara panglima yang ada ialah Khalid bin Walid,
Musanna bin Harisah, Amr bin ‘Ash, Zaid bin Sofyanh, dan lain-lain.
c.)
Yudikatif
Fungsi
kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khaththab dan selama pemerintahan Abu
Bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan. Karena
ini kemampuan dan sifat Umar sendiri, dan Masyarakat pada waktu itu dikenal
‘alim.
d.)
Sosial Ekonomi
Sebuah
lembaga yang mirip Baitul Mal, di dalamnya dikelolah harta benda yang didapat
dari zakat, infaq, sedekah, ghanimah, dan lain-lain. Penggunaan harta tersebut
digunakan untuk gaji pegawai negara dan untuk kesejahtraan umat sesuai dengan aturan yang ada.
2.
Perkembangan
Islam pada Masa Abu Bakar
Setelah
pergolakan dalam negeri berhasil dipadamkan (terutama memerangi oarang-orang
Murtad), khalifah Abu Bakar menghadapi kekuatan Persia dan Romawi yang setiap
saat berkeinginan menghancurkan eksistensi islam. Untuk menghadapi Persia Abu
Bakar mengirum tentara islam dibawah pimpinan Khalid bin Walid dan Mutsanna bin
Haritsah dan berhasil merebut beberapa daerah penting Irak dari kekuasaan
Persia pada tanggal 26 November 634 M. Sebelumnya, pada tahun 633 M
tentara islam dikirim ke Bizantium
menghadapi Romawi, Abu Bakar memilih empat panglima islam terbaik untuk
memimpin beribu-ribu pasukan dari empat front, yaitu Amr bin Al-Ash di front
Palestina, Yazid bin Abi Sufyan di front Damaskus, Abu Ubaidah di front Hims,
dan Syurabil bin Hasanah di front Yordania. Empat pasukan ini kemudian dibantu
oleh Khalid bin Walid yang bertempur di front Siria. Pejuangan pasukan-pasukan
tersebut, dan ekspedisi-ekspedisi
militer berikutnya untuk membebaskan Jazirah Arab dari penguasaan bangsa
Romawi dan persia, baru tuntas pada masa Umar bin Khaththab.
3.
Peradaban
pada masa Abu Bakar
Bentuk
peradaban yang paling luar biasa dan merupakan suatu kerja keras yang dilakukan
pada masa Abu Bakar adalah penghimpunan Al-Qur’an. Abu Bakar As-Siddiq
memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk menghimpun al-Qur’an dari pelepah kurma,
kulit binatang, dan dari hapalan kaum muslimin atas saran Umar bin Khaththab,
karena banyaknya kaum muslim yang syahid pada perang Yamamah.
Selain
itu peradaban islam yang terjadi pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar
terbagi beberapa tahap, yaitu sebagai berikut.
a.)
Dalam bidang pranata sosial
ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahtraan sosial rakyat ini ia mengelolah
zakat, infaq, dan sedekah yang berasal dari kaum Muslimin, ghamimah harta
rampasan perang dan jizyah dari warga negaara nonmuslim, sebagai sumber
pendapatan Baitul Al-Ma.penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber
pendapatan negara ini dibagikan untuk kesejahtraan para tentara, gaji pegawai
negara, dan kepada rakyat yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan
al-Qur’an. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar tidak pernah mengambil atau menggunakan
uang Baitul Mal. Karena menurutnya ia tidak berhak mengambil suatu dari Baitul
Mal umat islam. Oleh karena itu, selama ia menjadi khalifah, ia tetap berdagang
untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
b.)
Praktik pemerintahan khalifah Abu
Bakar terpenting lainnya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya
dengan menunjuk Umar bin Khaththab untuk menggantikannya. Faktor yang mendorong
Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi khalifah. Faktor utama
adalah kekhawatirannya akan terulang kembali peristiwa yang menegangkan di Tsaqifah
Bani Saidah yang nyaris menyulut umat islam
ke jurang perpecahan bila tidak menunjuk seseorang yang akan
menggantikannya.
Dari penunjukan Umar tersebut,
ada beberapa hal yang perlu dicatat.
(1.)
Abu Bakar dalam menunjuk Umar
tidak meninggalkan asas musyawarah. Ia lebih dahulu mengadakan konsultasi untuk
mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kau muslimin.
(2.)
Abu Bakar tidak menunjuk salah
seorang putranya atau kerabatnya, melainkan ,memilih seseorang yang mempunyai
nama dan mendapat tempat dihati masyarakat serta disegani oleh rakyat karena
sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
(3.)
Pengukuhan Umar
sepeninggalan Abu Bakar berjalan dengan baik dalam satu bai’at umum dan terbuka
tanpa ada pertentangan dikalangan kaum muslimin, sehingga obsesi Abu Bakar untuk
mempertahankan keutuhan umat islam dengan cara penunjukan itu terjamin.
Ketika Abu Bakar sakit dan merasa
ajalnya sudah dekat, ia ingin memberikan kekhalifahan kepada seseorang sehingga
diharapkan manusia tidak banyak terlibat konflik, jatuhlah piliahnnay kepada
Umar bin Khaththab. Dai meminta pertimbangan sahabat-sahabat senior. Mereka
semua mendukung pilihan Abu Bakar. Dia menulis wasiat untuk itu, lalu dia
membai’at Umar. Beberapa hari setelah itu Abu Bakar meninggal, pada bulan
jumadil akhir tahun 13 H/634M.
Abu Bakar memanggil Utsman lalu
mendiktekan teks perintah yang menunjuk Umar sebagai penggantinya. Beliau
meninggal dunia pada hari senin tanggal 23 Agustus 624 M. Shalat jenazah
dipimpin oleh Umar, dan beliau dimakamkan dirumah Aisyah, disamping makam Nabi.
Beliau brusia 63 Tahun ketika meninggal dunia, dan ke khalifahannya berlangsung
selama 2 tahun 3 bulan 11 hari.
B.
Umar Bin
Khattab
Peranan Umar
dalam sejarah Islam masa permulaan merupakan yang aling menonjol karena
perluasan wilayahnya, disamping kebijakan-kebijakan politiknya yang lain.
Adanya penaklukan besar-besaran pada masa pemerintahan Umar merupakan fakta
yang diakui kebenarannya oleh para
sejarawan.
Selama
sepuluh tahun pemerintahan Umar (13 H./634 M – 23 H./644 M), sebagian besar
ditandai oleh penaklukan-penaklukan untuk melebarkan perluassan Islam ke luar
Arab. Umar telah membebaskan negeri-negeri jajahan Romawi dan persia yang
dimulai dari awal pemerintahannya.
Faktor
yang melatarbelakangi timbulnya konflik antara umat islam dengan bangsa Romawi
dan Persia yang pada akhirnya mendorong umat islam mengadakan penaklukan negeri
Romawi dan Persia, serta negeri jajahannya karena:
1.)
Bangsa Romawi dan Persia tibak
menaruh hormat terhadapmaksud baik islam.
2.)
Semenjak Islam masih lemah,
Romawi dan Persia selalu berusaha menghancurkan Islam.
3.)
Bangs Romawi dan Persia sebagai
negara yang subur dan terkenal kemakmurannya, tidak berkenan menjalin hubungan
perdagangan dengan negeri-negeri Arab.
4.)
Bangsa Romawi dan Persia bersikap
ceroboh menghasut suku-suku Badui untuk menentang pemerintahan Islam dan
mendukung musuh-musuh Islam.
5.)
Letak geografis kekuasaan Romawi
dan Persia sangat strategis untuk kepentingan keamanan dan pertahanan Islam.
Tindakan Umar yang dilakukan untuk
menghadi kekuatan Romawi-Persia adalah mengutus Sa’ad bin Abi Waqqas untuk
meneklukan Persia, dan menunjuk Abu Ubaidah bin Jarah untuk menggantikan Khalid
bin Walid sebagai panglima tertinggi yang sedang menghadapi kekuatan Romawi di
Siria. Sa’ad bin Abi Waqqas berangkat dari Madinah memimpin pasukan militer
menuju Irak yang sedang dikuasai Persia. Pasukan yang dipimpin pasukan Sa’ad
bin Abi Waqqas berhassil menerobos pintu gerbang kekuatan Persia. Pertempuran
antara keduanya tidak dapat dielakkan lagi maka terjadilah pertempuran lain di
Qadasiyah pada tahun 635 M/14 H. Dalam pertempuran ini pihak Persia berhasil
dipukul mundur oleh pasukan Islam-Arab yang dipimmpin oleh Sa’ad bin Abi
Waqqas.
Kota Damaskus,salah satu kota Siria
paling penting jatuh di tangan pasukan Islam-Arab pada tahun 635 M/14 H. Di
bawah komando Abu Ubaid. Ketika Romawi dan (Bizantium) memutuskan untuk
melakukan serangan balasan secara besar-besaran terhadap para penyerang,
pasukan Abu Ubaid mamapu menghadapinya dengan kekuatan penuh pada pertempuran
Yarmuk pada tahun 16 H./ 631 M.
Mesir secara keseluruhan berada
dibawah kekuasaan Islam-Arab setelah penyerahan Iskandariyah (Aleksanderia),
ibukota Mesir dan ibukota kedua bagi kekaisaran Romawi Timur pada tahun 642
M./21 H.
1.
Pemerintahan
Negara pada Masa Umar bin Khaththab
Khalifah Umar ibn Khaththab banyak
melakukan pembaharuan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Ia membentuk
lembaga-lembaga pemerintahan baru, yang belum dikenal sebelumnya, diantaranya
ialah;
a.)
Administrasi Pemerintahan
Oleh karena wilayah kekuasaannya
amat luas, maka Umar ibn Khaththab membaginya kepada delapan wilayah
(Propinsi), yaitu Mekah, Madina, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Mesir, dan
Pelestina. Tiap-tiap wilayah ini dekepalai oleh seorang Amir atau Gubernur yang diangkat oleh khalifah.
Disamping amir terdapat pula jabatan
Katib, atau sekretaris Daerah qadhi atau hakm, katib al-diwan, shahib al-Kharaj
dan sebagainay. Semuanya bertanggung jawab kepada khalifah yang berpusat di
Madinah.
b.)
Jawatan Kepolisian (Ahdats)
Kepala kepolisian dinamakan shahib
al-Ahdats. Tugas jawatan kepolisian adalah melakukan pemeriksaan. Kebijakan
lain yang dilakukan Umar yang berhubungan dengan jawatan kepolisian ini adalah
didirikannya penjara-penjara, yang sebelumnya belum ada penjara di Arabia.
c.)
Badan Musyawarah (Syura)
Badan
Permusyawaratan (dalam istilah lain ahl al-Hal wa al-aqd) beranggotakan
orang-orang yang memiliki persyaratan. Sayaratnya antara lain beriman, takwa,
dan cakap, serta kaum Anshar dan Muhajirin. Khalifah Umar ibn Khaththab selalu
mengajukan maslah yang terjadi pada masanya dan membahas tentang pemecahannya
pada badan ini.
d.)
Jawatan Pajak
Jawatan pajak tidak hanya menyangkut
jizyah saja tetapi juga berkenaan dengan zakat. Sistem pengaturan dan
pengawasannya disusun dengan baik.
e.)
Perbendaharaan Negara (Baitul
Mal)
Dari
perbendaharaan ini dikeluarkan dana untuk santunan anak yatim piatu, untuk
rakyat, gaji para petani, dan pemuka lainnya, temasuk semua beban pengeluaran
negara. Pemberataan pembagiaan dilakukan semaksimal mungkin. Aabdullah bin
Arqam adalah salah seorang tokoh sahabat yang diangkat oleh Khalifah Umar ibn
Khaththab menjadi kepala Baitul al-Mal pada masa itu.
f.)
Penetapan Tahun Baru Islam
(Hijriah)
Khalifah Umar ibn Khaththab
merupakan Khalifah pertama yang mentapkan kalender Islam. Hijrah Nabi Muhammad
saw ke Madinah sebagai awal dari tahun Islam dengan perhitungan bulan Qamariyah.
Tahun hijriyah ini dimulai sejak tahun Muharam seperti yang sudah dikenal
dikalangan bangsa Arab. Sejak saat itu, yakni 16 Hijriyah mulailah pemakaiaan
Hijrah secara Resmi dalam wilayah Islam.
g.)
Pembuatan Mata Uang
Umar telah membuat mata uang pertama
kali. Mata uang tersebut benama dirham yang mencantumkan kata-kata Alhamdulillah
dan kadang-kadang Muhammadarrasulullah dan kadang-kadang pula La
ilaha illallah yang bernilai enam dang.
h.)
Sistem Militer (Organisasi
Kemiliteran/ dewan al-Jaisy)
Khalifah Umar bin Khaththab
merasakan suatu kesulitan apabila diperlukan gerakan militer secara cepat,
seperti perang di Qadasyiah.
Dengan demikian ada dua macam
tentara pada masa ibnu Khaththab, yaitu tentara yang terdaftafdan tidak
terdaftar. Bagi tentara yang terdaftar diberi gaji tetap, sesuai dengan
kewajiban
i.)
Harta Rampasan Perang
Khalifah Umar bin Khaththab membuat
peraturan baru tentang harta rampasan perang. Khusus rampasan perang yang tidak
bergeerak (fai) diambil alih milik negara
j.)
Pertumbuhan Ilmu Keislaman
Ada dua kelompok ilmu pemgetahuan
yang berkembang di Negara Islam, yaitu; Ilmu Naqliyah dan ilmu Aqlliyah
k.)
Pelimpahan wewenag kepada Hakim
daerah
Usaha Umar bin Khaththab yang amat
penting dalam penegakan ialah menertibkan administrasi pradilan.
l.)
Sistem Pertahanan
Pada masa pemerintahan Umar bin
Khaththab, dia tidak mau merampas tanah yang telah ditaklukan itu dari penghuni
penghuni-penghuninya dan tidak pula membagi-bagiannya kepada sahabat-sahabat,
dan kewajibannya membayar pajak tanah (al-Kharaj) dan Jizyah atas setiap-setiap
orangnya.
Umar memerintah hanya sepuluh tuhun,
Dia dibunuh oleh seorang Zoroastrianis, budak fanatik dari Persia bernama Abu
Lu’lu’ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang
dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk
memilih salah seorang diantaranya menjadi Khalifah. Enam orang tersebut adalah
Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn ‘Auf.
Setelah wafat tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman sebagai
Khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali ibn Abi Thalib.