Minggu, 27 Oktober 2013

Khalifah (Abu Bakar & Omar al-Khattab)



Hi,,,, ;) ini isi makalah tentang Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khaththab, jangan lupa comennya ya...;)

AL-KHULIFA AL-RASYIDUN
(ABU BAKAR AS-SIDDIQ DAN UMAR BIN KHATHTHAB)

                   Al-Khulafa al-Rasyidun artinya khalifah besar atau yang benar-benar khalifah, yaitu pemimpin pemerintahan dan pemimpin agama setelah Rasulullah wafat. Menurut Abu Al-A’la al-Maududi “yang betul-betul memakai sistem khalifah hanyalah khalifah yang empat, sedangkan yang sesudahnya adalah memakai sistem kerajaan. Ada empat orang khalifah besar yaitu, kahlifah Abu Bakar (632-634 M), Umar bin Khaththab (634-644 M), Utsman bin Affan (644-656 M), dan khalifah Ali bin Abi Thalib (656-661 M).
              Abu Bakar adalah Khalifah pertama. Nama lengkapnya  adalah Abu Bakar Abdullah bin Abi Quhafah bin Usman bin Amr bin Mas’ud bin Tain bin Nurrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib bin Fihr At-Taimi Al-Quraisy. Dia lahirkan pada tahun 573 M. Abu Bakar merupakan orang yang pertama masuk islam ketika islam mulai didakwakan. Tercatat dalam sejarah, dia pernah membela nabi tatkala nabi disakiti oleh suku Quraisy, menemani Rasul hijrah, membantu kaum yang lemah dan memerdekakannya. Dia yang telah memperkuat Islam kembali tatkala orang-orang Arab yang murtad mencoba menggoyahkan sendi-sendi Islam, di samping itu dia yang telah merintis penyebaran Islam ke luar dan merintis pula kedaulatannya. Abu Bakar menjadi khalifa hanya dua tahun yaitu pada tahun 632-634 M. Ia meninggal dunia pada tahun 634 M. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri, terutama tantangan yang disebabkan oleh suku-suku bangsa arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah madinah sepeninggal rasulullah saw.
              Umar bin Khaththab lahir pada tahun 583 M, ia memiliki nama lengkap Umar bin Khattab bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Rabi’ah bin Abdillah bin Qart bin Razail bin ‘Adi bin Ka’ab bin Lu’ai, dia dilahirkan di Mekah dari keturunan suku Quraisy dan terhormat. Umar adalah khalifah kedua yang menggantikan Abu Bakar As-Siddiq. Umar bin Khattab memerintah selama lebih dari sepuluh tahun sebagai Amirulmukminin, dari tahun 634-644 M, sebagai pemimpin dan kepala pemerintahan. Dia dikenal sebagai tokoh yang sangat bijaksana dan kreatif bahkan jenius.
              Peranan Umar dalam sejarah Islam masa permulaan merupakan yang paling menonjol karena perluasan wilayahnya, di samping kebijakan-kebijakan politiknya yang lain.






















PEMBAHASAN

A.     Abu Bakar As-Siddiq
                 Ahl al-Hall wa al-‘aqad diartikaansebagai orang-orang yang mempunyai wewenang untuk melonggarkan dan mengikat. Tugasnya antara lain memilih khalifah, imam, kepala negara secara langsung. Untuk zaman modern ini sekarang istilah ahl al-hall wa al-‘aqd, mirip dengan MPR. Sebagai contoh Abu Bakar dipilih melalui ahl al-hall wa al-‘aqd di Tsaqifah Bani Sa’idah, sahabat-sahabat Nabi yang di ajak musyawarah oleh Abu Bakar sewaktu akan memilih penggantinya.
                 Sepak terjang pola pemerintahan Abu Bakar dapat dipahami dari pidato Abu Bakar ketika beliau diangkat menjadi khalifah. Secara lengkap isi pidatonya yaitu:
“wahai manusia sungguh aku telah mengakui jabatan yang kamu percayakan, padahal aku bukan orang yang terbaik diantara kamu. Apabila aku melaksanakan tugasku dengan baik, bantulah aku, dan jika aku berbuat salah luruskanlah aku. Kebenaran adalah suatu kepercayaan, dan kedustaan adalah suatu penghianatan. Orang yang lemah diantara kamu adalah orang kuat bagiku sampai aku memenuhi hak-haknya. Dan orang kuat diantara kamu adalah lemah bagiku hingga aku mengambil haknya, InsyaAllah. Janganlah diatara kamu meninggalkan jihad. Sesungguhya kamu yang tidak memenuhi panggilan jihad maka Allah akan menimpakan atas mereka suatu kehinaan. Patulah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku tidak menaati Allah dan Rasulk-Nya, sekali-kali janganlah kamu menaati ku. Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kam”.
                 Ucapan peertama ketika dibaiat, ini merupakan garis besar politik dan kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan. Di dalamnya terdapat prinsip kebebasan berpendapat, terutama tuntutan ketaatan rakyat, mewujudkan keadilan, dan mendorong masyarakat berjihad, dan shalat sebagai intisari takwa.
                 Tampaknya kekuasaan yang dijalankan pada masa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasulullah saw, bersifat sentral kekuasaan legislatif, ekskutif, dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya untuk bermusyawarah.
                 Abu Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Masa sesingkat itu ia habiskan untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tentang yang ditimbulkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah madinah. Masa Abu Bakr dapat dikatakan masa yang sungguh unik. Masa itu adalah masa transisi yang wajar saja dengan masa Rasulullah, baik dalam politik agama maupun dalam politik sekuler. Memang benar, ketika itu agama sudah sempurna, dan tak ada lagi orang dapat mengubahubah atau menukar-nukar apa yang sudah ada dalam agama itu. Tetapi begitu Nabi wafat, orang-orang Arab pinggiran mulai berpikir-pikir mau jadi murtad, atau memang sudah banyak kabilah yang murtad. Maka tak ada jalan Abu Bakr harus bertindak menentukan langkah demi mengatasi keadaan yang sangat genting itu.
                 Abu Bakar menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut dengan perang Riddah (Perang melawan kemurtadan) 633 M. Khalid ibnu Walid adalah jendrala yang banyak berjasa dalam perang Riddah ini. Perang Riddah itu tidak hanya melibatkan ratusan orang dari pasukan Khalifah dan ratusan lagi dari pihak lawan, bahkan di antaranya sampai puluhan ribu dari masing-masing pihak yang terlibat langsung dalam pertempuran yang cukup sengit itu. Ratusan, bahkan ribuan di antara kedua belah pihak terbunuh.
                
1.     Kebijaksanaan Kenegaraan pada Masa Abu Bakar
           Diantara kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan yaitu,
a.)    Bidang ekskutif
     Pendelegasianterhadap tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun daerah. Misalnya untuk pemerintahan pusat menunjuk Alibin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabitsebagai sekretaris dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan. Untuk daerah-daerah kekuasaan islam dibentuklah provinsi-provinsi, dan untuk setiap provinsi ditunjuk seorang amir.
b.)   Pertahanan dan keamanan
     Dengan mengorganisasikan pasukian-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Pasukan itu disebarkan untuk melihat stabilitas di dalam maupun diluar Negeri. Diantara panglima yang ada ialah Khalid bin Walid, Musanna bin Harisah, Amr bin ‘Ash, Zaid bin Sofyanh, dan lain-lain.
c.)    Yudikatif
     Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khaththab dan selama pemerintahan Abu Bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan. Karena ini kemampuan dan sifat Umar sendiri, dan Masyarakat pada waktu itu dikenal ‘alim.
d.)   Sosial Ekonomi
     Sebuah lembaga yang mirip Baitul Mal, di dalamnya dikelolah harta benda yang didapat dari zakat, infaq, sedekah, ghanimah, dan lain-lain. Penggunaan harta tersebut digunakan untuk gaji pegawai negara dan untuk kesejahtraan  umat sesuai dengan aturan yang ada.

2.     Perkembangan Islam pada Masa Abu Bakar
           Setelah pergolakan dalam negeri berhasil dipadamkan (terutama memerangi oarang-orang Murtad), khalifah Abu Bakar menghadapi kekuatan Persia dan Romawi yang setiap saat berkeinginan menghancurkan eksistensi islam. Untuk menghadapi Persia Abu Bakar mengirum tentara islam dibawah pimpinan Khalid bin Walid dan Mutsanna bin Haritsah dan berhasil merebut beberapa daerah penting Irak dari kekuasaan Persia pada tanggal 26 November 634 M. Sebelumnya, pada tahun 633 M tentara islam  dikirim ke Bizantium menghadapi Romawi, Abu Bakar memilih empat panglima islam terbaik untuk memimpin beribu-ribu pasukan dari empat front, yaitu Amr bin Al-Ash di front Palestina, Yazid bin Abi Sufyan di front Damaskus, Abu Ubaidah di front Hims, dan Syurabil bin Hasanah di front Yordania. Empat pasukan ini kemudian dibantu oleh Khalid bin Walid yang bertempur di front Siria. Pejuangan pasukan-pasukan tersebut, dan ekspedisi-ekspedisi  militer berikutnya untuk membebaskan Jazirah Arab dari penguasaan bangsa Romawi dan persia, baru tuntas pada masa Umar bin Khaththab.

3.     Peradaban pada masa Abu Bakar
           Bentuk peradaban yang paling luar biasa dan merupakan suatu kerja keras yang dilakukan pada masa Abu Bakar adalah penghimpunan Al-Qur’an. Abu Bakar As-Siddiq memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk menghimpun al-Qur’an dari pelepah kurma, kulit binatang, dan dari hapalan kaum muslimin atas saran Umar bin Khaththab, karena banyaknya kaum muslim yang syahid pada perang Yamamah.
           Selain itu peradaban islam yang terjadi pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar terbagi beberapa tahap, yaitu sebagai berikut.
a.)    Dalam bidang pranata sosial ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahtraan sosial rakyat ini ia mengelolah zakat, infaq, dan sedekah yang berasal dari kaum Muslimin, ghamimah harta rampasan perang dan jizyah dari warga negaara nonmuslim, sebagai sumber pendapatan Baitul Al-Ma.penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan negara ini dibagikan untuk kesejahtraan para tentara, gaji pegawai negara, dan kepada rakyat yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan al-Qur’an. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar tidak pernah mengambil atau menggunakan uang Baitul Mal. Karena menurutnya ia tidak berhak mengambil suatu dari Baitul Mal umat islam. Oleh karena itu, selama ia menjadi khalifah, ia tetap berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.
b.)   Praktik pemerintahan khalifah Abu Bakar terpenting lainnya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya dengan menunjuk Umar bin Khaththab untuk menggantikannya. Faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi khalifah. Faktor utama adalah kekhawatirannya akan terulang kembali peristiwa yang menegangkan di Tsaqifah Bani Saidah yang nyaris menyulut umat islam  ke jurang perpecahan bila tidak menunjuk seseorang yang akan menggantikannya.
Dari penunjukan Umar tersebut, ada beberapa hal yang perlu dicatat.
(1.)            Abu Bakar dalam menunjuk Umar tidak meninggalkan asas musyawarah. Ia lebih dahulu mengadakan konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kau muslimin.
(2.)            Abu Bakar tidak menunjuk salah seorang putranya atau kerabatnya, melainkan ,memilih seseorang yang mempunyai nama dan mendapat tempat dihati masyarakat serta disegani oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
(3.)            Pengukuhan Umar sepeninggalan Abu Bakar berjalan dengan baik dalam satu bai’at umum dan terbuka tanpa ada pertentangan dikalangan kaum muslimin, sehingga obsesi Abu Bakar untuk mempertahankan keutuhan umat islam dengan cara penunjukan itu terjamin.
              Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia ingin memberikan kekhalifahan kepada seseorang sehingga diharapkan manusia tidak banyak terlibat konflik, jatuhlah piliahnnay kepada Umar bin Khaththab. Dai meminta pertimbangan sahabat-sahabat senior. Mereka semua mendukung pilihan Abu Bakar. Dia menulis wasiat untuk itu, lalu dia membai’at Umar. Beberapa hari setelah itu Abu Bakar meninggal, pada bulan jumadil akhir tahun 13 H/634M.
              Abu Bakar memanggil Utsman lalu mendiktekan teks perintah yang menunjuk Umar sebagai penggantinya. Beliau meninggal dunia pada hari senin tanggal 23 Agustus 624 M. Shalat jenazah dipimpin oleh Umar, dan beliau dimakamkan dirumah Aisyah, disamping makam Nabi. Beliau brusia 63 Tahun ketika meninggal dunia, dan ke khalifahannya berlangsung selama 2 tahun 3 bulan 11 hari.







B.     Umar Bin Khattab
            Peranan Umar dalam sejarah Islam masa permulaan merupakan yang aling menonjol karena perluasan wilayahnya, disamping kebijakan-kebijakan politiknya yang lain. Adanya penaklukan besar-besaran pada masa pemerintahan Umar merupakan fakta yang diakui kebenarannya  oleh para sejarawan.
            Selama sepuluh tahun pemerintahan Umar (13 H./634 M – 23 H./644 M), sebagian besar ditandai oleh penaklukan-penaklukan untuk melebarkan perluassan Islam ke luar Arab. Umar telah membebaskan negeri-negeri jajahan Romawi dan persia yang dimulai dari awal pemerintahannya.
            Faktor yang melatarbelakangi timbulnya konflik antara umat islam dengan bangsa Romawi dan Persia yang pada akhirnya mendorong umat islam mengadakan penaklukan negeri Romawi dan Persia, serta negeri jajahannya karena:
1.)   Bangsa Romawi dan Persia tibak menaruh hormat terhadapmaksud baik islam.
2.)   Semenjak Islam masih lemah, Romawi dan Persia selalu berusaha menghancurkan Islam.
3.)   Bangs Romawi dan Persia sebagai negara yang subur dan terkenal kemakmurannya, tidak berkenan menjalin hubungan perdagangan dengan negeri-negeri Arab.
4.)   Bangsa Romawi dan Persia bersikap ceroboh menghasut suku-suku Badui untuk menentang pemerintahan Islam dan mendukung musuh-musuh Islam.
5.)   Letak geografis kekuasaan Romawi dan Persia sangat strategis untuk kepentingan keamanan dan pertahanan Islam.
            Tindakan Umar yang dilakukan untuk menghadi kekuatan Romawi-Persia adalah mengutus Sa’ad bin Abi Waqqas untuk meneklukan Persia, dan menunjuk Abu Ubaidah bin Jarah untuk menggantikan Khalid bin Walid sebagai panglima tertinggi yang sedang menghadapi kekuatan Romawi di Siria. Sa’ad bin Abi Waqqas berangkat dari Madinah memimpin pasukan militer menuju Irak yang sedang dikuasai Persia. Pasukan yang dipimpin pasukan Sa’ad bin Abi Waqqas berhassil menerobos pintu gerbang kekuatan Persia. Pertempuran antara keduanya tidak dapat dielakkan lagi maka terjadilah pertempuran lain di Qadasiyah pada tahun 635 M/14 H. Dalam pertempuran ini pihak Persia berhasil dipukul mundur oleh pasukan Islam-Arab yang dipimmpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqas.
            Kota Damaskus,salah satu kota Siria paling penting jatuh di tangan pasukan Islam-Arab pada tahun 635 M/14 H. Di bawah komando Abu Ubaid. Ketika Romawi dan (Bizantium) memutuskan untuk melakukan serangan balasan secara besar-besaran terhadap para penyerang, pasukan Abu Ubaid mamapu menghadapinya dengan kekuatan penuh pada pertempuran Yarmuk pada tahun 16 H./ 631 M.
            Mesir secara keseluruhan berada dibawah kekuasaan Islam-Arab setelah penyerahan Iskandariyah (Aleksanderia), ibukota Mesir dan ibukota kedua bagi kekaisaran Romawi Timur pada tahun 642 M./21 H.
1.     Pemerintahan Negara  pada Masa Umar bin Khaththab
           Khalifah Umar ibn Khaththab banyak melakukan pembaharuan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Ia membentuk lembaga-lembaga pemerintahan baru, yang belum dikenal sebelumnya, diantaranya ialah;
a.)    Administrasi Pemerintahan
            Oleh karena wilayah kekuasaannya amat luas, maka Umar ibn Khaththab membaginya kepada delapan wilayah (Propinsi), yaitu Mekah, Madina, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Mesir, dan Pelestina. Tiap-tiap wilayah ini dekepalai oleh seorang Amir atau  Gubernur yang diangkat oleh khalifah.
            Disamping amir terdapat pula jabatan Katib, atau sekretaris Daerah qadhi atau hakm, katib al-diwan, shahib al-Kharaj dan sebagainay. Semuanya bertanggung jawab kepada khalifah yang berpusat di Madinah.
b.)   Jawatan Kepolisian (Ahdats)
            Kepala kepolisian dinamakan shahib al-Ahdats. Tugas jawatan kepolisian adalah melakukan pemeriksaan. Kebijakan lain yang dilakukan Umar yang berhubungan dengan jawatan kepolisian ini adalah didirikannya penjara-penjara, yang sebelumnya belum ada penjara di Arabia.
c.)    Badan Musyawarah (Syura)
            Badan Permusyawaratan (dalam istilah lain ahl al-Hal wa al-aqd) beranggotakan orang-orang yang memiliki persyaratan. Sayaratnya antara lain beriman, takwa, dan cakap, serta kaum Anshar dan Muhajirin. Khalifah Umar ibn Khaththab selalu mengajukan maslah yang terjadi pada masanya dan membahas tentang pemecahannya pada badan ini.
d.)   Jawatan Pajak
            Jawatan pajak tidak hanya menyangkut jizyah saja tetapi juga berkenaan dengan zakat. Sistem pengaturan dan pengawasannya disusun dengan baik.
e.)    Perbendaharaan Negara (Baitul Mal)
            Dari perbendaharaan ini dikeluarkan dana untuk santunan anak yatim piatu, untuk rakyat, gaji para petani, dan pemuka lainnya, temasuk semua beban pengeluaran negara. Pemberataan pembagiaan dilakukan semaksimal mungkin. Aabdullah bin Arqam adalah salah seorang tokoh sahabat yang diangkat oleh Khalifah Umar ibn Khaththab menjadi kepala Baitul al-Mal pada masa itu.

f.)     Penetapan Tahun Baru Islam (Hijriah)
            Khalifah Umar ibn Khaththab merupakan Khalifah pertama yang mentapkan kalender Islam. Hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah sebagai awal dari tahun Islam dengan perhitungan bulan Qamariyah. Tahun hijriyah ini dimulai sejak tahun Muharam seperti yang sudah dikenal dikalangan bangsa Arab. Sejak saat itu, yakni 16 Hijriyah mulailah pemakaiaan Hijrah secara Resmi dalam wilayah Islam.
g.)    Pembuatan Mata Uang
            Umar telah membuat mata uang pertama kali. Mata uang tersebut benama dirham yang mencantumkan kata-kata Alhamdulillah dan kadang-kadang Muhammadarrasulullah dan kadang-kadang pula La ilaha illallah yang bernilai enam dang.
h.)   Sistem Militer (Organisasi Kemiliteran/ dewan al-Jaisy)
            Khalifah Umar bin Khaththab merasakan suatu kesulitan apabila diperlukan gerakan militer secara cepat, seperti perang di Qadasyiah.
            Dengan demikian ada dua macam tentara pada masa ibnu Khaththab, yaitu tentara yang terdaftafdan tidak terdaftar. Bagi tentara yang terdaftar diberi gaji tetap, sesuai dengan kewajiban
i.)      Harta Rampasan Perang
            Khalifah Umar bin Khaththab membuat peraturan baru tentang harta rampasan perang. Khusus rampasan perang yang tidak bergeerak (fai) diambil alih milik negara
j.)      Pertumbuhan Ilmu Keislaman
            Ada dua kelompok ilmu pemgetahuan yang berkembang di Negara Islam, yaitu; Ilmu Naqliyah dan ilmu Aqlliyah
k.)    Pelimpahan wewenag kepada Hakim daerah
            Usaha Umar bin Khaththab yang amat penting dalam penegakan ialah menertibkan administrasi pradilan.
l.)      Sistem Pertahanan
            Pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab, dia tidak mau merampas tanah yang telah ditaklukan itu dari penghuni penghuni-penghuninya dan tidak pula membagi-bagiannya kepada sahabat-sahabat, dan kewajibannya membayar pajak tanah (al-Kharaj) dan Jizyah atas setiap-setiap orangnya.
            Umar memerintah hanya sepuluh tuhun, Dia dibunuh oleh seorang Zoroastrianis, budak fanatik dari Persia bernama Abu Lu’lu’ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi Khalifah. Enam orang tersebut adalah Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn ‘Auf. Setelah wafat tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman sebagai Khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali ibn Abi Thalib.