UNDANG-
UNDANG NO.12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1) Warga Negara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2) Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara.
3) Pewarganegaraan adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
4) Menteri adalah menteri
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
5) Pejabat adalah orang yang
menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6) Setiap orang adalah orang
perseorangan, termasuk korporasi.
7) Perwakilan Republik
Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik
Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh
berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
d. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;
e. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Pasal 5
1) Anak Warga Negara
Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2) Anak Warga Negara
Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak
oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
1) Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2) Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan
disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di
dalam peraturan perundang-undangan.
3) Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT
DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin;
b) pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat
5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
c) sehat jasmani dan rohani;
d) dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e) tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih;
f) jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g) mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h) membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan
diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
1) Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya.
2) Biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
1) Presiden mengabulkan atau
menolak permohonan pewarganegaraan.
2) Pengabulan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3) Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
4) Penolakan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan
oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
1) Keputusan Presiden
mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif
terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2) Paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
3) Dalam hal setelah
dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa
alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
4) Dalam hal pemohon tidak
dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
1) Pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
di hadapan Pejabat.
2) Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia.
3) Paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta
akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga
Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Yang menyatakan janji setia, lafal
janji setianya sebagai
berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan
asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan
ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon
wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada
kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
1) Salinan Keputusan
Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan
Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
2) Menteri mengumumkan nama
orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
1) Warga negara asing yang
kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di
hadapan Pejabat.
2) Pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,
kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan
ganda.
3) Dalam hal yang
bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang
diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang
bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan
Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
1) Anak yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan
Republik Indonesia.
2) Anak warga negara asing
yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
3) Dalam hal anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan
ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu;
c. dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk
dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh
Warga Negara Indonesia;
f.
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi
turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara
asing;
h. mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan
sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
atau
i.
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu
berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan
secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak
berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang
mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
1) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai
dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hokum dengan ayahnya
sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
3) Kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi
seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin.
4) Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Pasal 26
1) Perempuan Warga Negara
Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
2) Laki-laki Warga Negara
Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan
suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
3) Perempuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika
ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan
mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali
pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
4) Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga)
tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat
perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari
istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan,
tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang
berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB
V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan
Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26
ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan
disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak
putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat
3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga
mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali
dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1(satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu,
memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai
keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk
keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi
dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin
usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan
berdasarkan Undang-
Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut
diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini
berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan
belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan
mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak
melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan
Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan
Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO