Kamis, 12 Desember 2013

subjek hukum


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
            Subjek Hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak, kewajiban, atau kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Menurut hukum ada dua subjek hukum, yaitu manusia (persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).
B.       Rumusan Masalah
1.)    Apa yang Dimaksud Dengan Subjek Hukum?
2.)    Siapa Saja yang Termasuk Subjek Hukum?












BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Subjek Hukum
            Yang dimaksud dengan subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah para subjek hukum memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menuntut ketentuan yang sesuai dengan hukum.
            Menurut hukum ada dua subjek hukum, yaitu manusia (persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).[1]
B.       Bagian Subjek Hukum
1.      Manusia (Persoon)
           Di dalam hukum, perkataan perorangan atau orang (Person) berarti pembawa hak/kewajiban atau subjek dalam hukum.[2] Berlakunya manusia itu sebagai hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia[3], malahan dalam hal tertentu (perihal warisan) dapat dihitung berlaku surut sejak yang bersangkutan masih dalam kandungan. Kalau kemudian yang bersangkutan meninggal sebelum dilahirkan maka kedudukannya sebagai pembawa hak berakhir pula.[4]
           Walaupun menurut hukum, setiap orang tidak terkecuali dapat memiliki hak-hak akan tetapi di dalam hukum tidaklah semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya.
           Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuata-perbuatan hukum (mereka disebut handelingsonbekwaam), tetapi mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
           Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.       Belum Dewasa
·      Menurut KUH Perdata seseorang masih dikatakan di bawah umur (belum dewasa) apabila dia belum mencapai usia 21 tahun, kecuali kalau dia sudah menikah, sesorang yang telah menikah meskipun belum berusia 21 tahun tidak akan menjadi “belum dewasa” lagi jika pernikahannya bubuar.
·      Menurut UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, seseorang dapat melakukan perkawinan (sudah dewasa) apabila telah berusia 18 tahun bagi pria, dan 16 tahun bagi wanita.
·      Menurut UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan seseorang diperbolehkan untuk melakukan hubungan kerja (atau telah dewasa) apabila telah berusia 18 tahun.
·      Menurut KUH Pidana, seseorang dapat dipidana apabila melakukan tindak pidanah setelah berusia 16 (dewasa). Namun demikian apabila yang melakukan tindak pidana dibawah umur 16 tahun,  hakim dapat memutuskan mengembalikan anka kepada orang tuanya, memasukkannya dalam pemeliharaan anak Negara, atau menjatuhkan pidana dengan kurungan sepertiga dari hukuman maksimal untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.[5]
b.      Sedang dalam keadaan “berada” di bawah pengampuan (pengawasan). Artinya meskipun seseorang telah dewasa tetapi sedang berada di bawah pengampuan juga dapat dikatakan “tidak dewasa”, atau tidak bisa melakukan perbuatan hukum. Adapun orang-orang yang berada pada pengampuan yaitu orang-orang:
·      Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh di bawah curatele (pengampuan).
·      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
2.      Badan Hukum (Rechtpersoon)
           Disamping orang-orang (person), suatu badan atau perkumpulan dapatjuga memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya manusia. Badan atau perkumpulan itu mempunyai harta kekayaan sendiri, ikut serta dalam persoalan hukum dan dapat juga digugat atau menggugat di pengadilan dengan peraturan pengurusnya. Badan atau perkumpulan yang demikian ini disebut Badan Hukum (Rechtpersoon).[6]
           Badan hukum sebagai pembawa hak yang tak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya: dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.[7]
           Keberadaan badan hukum sebagai subjek hukum ditentukan oleh empat teori yang menjadi syarat utama suatu badan untuk dapat tergolong badan hukum (subjek hukum). Keempat teori itu adalah sebagai berikut:
a.       Teori Fictie, yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia (orang/persoon) sebagai subjek hukum, dan hukum juga memberikannya hak kewajiban.
b.      Teori kekayaan yang bermaksud agar harta kekayaan dari suatu badan hukum harus mempunyai tujuan tertentu dan harus mempunyai tujuan tertentu, dan harus terpisah dari harta kekayaan dari harta kekayaan pengurus dan para anggotanya.
c.       Teori kepemilikan bersama, yaitu suatu kekayaan badan hukum menjadi milik bersama para pengurus dan anggotanya.
d.      Teori organ, yaitu badan hukum tersebut harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelolah dan melaksanakan kegiatan agar mencapai tujuannya. Jadi suatu badan hukum harus mempunyai pengurus dan modal yang dimiliki.
Badan bermacam-macam, yaitu:
a.       Badan Hukum Publik, yaitu Negara, daerah swatentara tingkat I dan II, Kotamadya, Kotapraja, Desa.
b.      Badan hukum perdata, yaitu:
1.) Badan Hukum Perdata Eropa, seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Lembaga, Koperasi, Gereja;
2.) Badan Hukum Indonesia, seperti: Masjid Wakaf, Koperasik Indonesia, dan Gereja Indonesia.













BAB II
PEMBAHASAN
A.      Kesimpulan
            Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Menurut hukum ada dua subjek hukum, yaitu manusia (persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).
            Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuata-perbuatan hukum (mereka disebut handelingsonbekwaam), tetapi mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Badan atau perkumpulan yang demikian ini disebut Badan Hukum (Rechtpersoon).
B.       Saran
            Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan pengalaman penulis, untuk itu penulis mengharapkan kepada para pembaca terutama bagi dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Untuk memberikan kritik dan sarannya kepada penulis demi kesempurnaan makalah selanjutnya.


[1] Zaeni, Asyhadie dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: PT. Raja Grapindo Pesada, 2013) hlm.61
[2] Ibid.,
[3] C.S.T, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1986) hlm.117
[4] Op.cit.,hlm.62         
[5] Loc.cit., hlm.62
[6] Zaeni, Asyhadie dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: PT. Raja Grapindo Pesada, 2013) hlm.63
[7] C.S.T, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1986) hlm.118

Tidak ada komentar:

Posting Komentar