Tugas Mandiri Dosen Pembimbing
FILSAFAT HUKUM H. AZWAR AZIZ, SH, M.Si
FILSAFAT HUKUM
(PENGERTIAN,
OBJEK, DAN RUANG LINGKUP)
DISUSUN OLEH:
ILMU
HUKUM-1 (IH-A)
KHAIRUN NASRI
11327102601
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
RIAU-PEKANBARU
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam era globalisasi ini, kita perlu mendalami hukum secarah
mendalam, karena dewasa ini banyak sekali orang tidak mengerti falsafah dari
hukum tersebut, disini penulisi meneliti hakikat hukum yang sebenarnya, dengan
ini penulis mencoba memaparkan pengertian filsafat hukum, ojek dan ruang lingkup filsafat hukum. Hal
ini dimaksudkan agar dapat memahami filsafat hukum yang sebenarnya.
Filsafat
yakni tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan
lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, jadi
objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam
sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat. [1]
B.
BATASAN
MASALAH
Mengingat keterbatasan waktu dan kemampuan penulis dan agar
pembahasan lebih mendalam, dalam penulisan
makalah ini penulis akan membatasi pembahasan mengenai pengertian,
objek, dan ruang lingkup Filsafat Hukum.
C. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang dan batasan masalah di atas, penulis merumuskan permasalahan
dalam penelitian yaitu;
2.)
Apa Objek Filsafat Hukum?
3.)
Bagaimana Ruang Lingkup Filsafat
Hukum?
D.
TUJUAN
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk lebih memahami dan
menjawab mengenai pengertian, objek, dan ruang lingkup Filsafat Hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
FILSAFAT
HUKUM
Kata filsafat atau falsafah
berasal dari perkataan Yunani Philosophia yang berarti kebijaksanaan (philein-cinta,
dan Sophia=hikmah,
kebijaksanaan). Ada yang mengatakan bahwa filsafat berasal dari kata philos (keinginan)
dan Sophia
(hikmah, kebijaksanaan), dan ada juga yang mengatakan berasal dari
kata phia
(mengutamakan, lebih suka) dan Sophia (hikmah, kebijaksanaan).[2]
Jadi filsafat berarti mencintai atau lebih suka atau keinginan kepada
kebijaksanaan.
Nasution mengatakan bahwa
intisari filsafat adalah berpikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas
(tidak terikat pada tradisi, dogma dan agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga
sampai pada dasar persoalan. Ini sesuai dengan tugas filsafat yaitu mengetahui
sebab-sebab sesuatu, menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamental, dan pokok
serta bertanggung jawab, sehingga dapat memecahkan masalah-masalah yang
dihadapi.[3]
Will Durant mengatakan tiap ilmu
dimulai dengan filsafat dan diakhiri dengan seni. Aguste Comte membagi tiga
tingkat perkembangan pengetahuan, tahap religius, metafisika dan positif. Tahap
asas religi dijadikan postulat ilmiah sehingga ilmu merupakan deduksi atau penjabaran
dari ajaran religi. Tahap kedua orang mulai berspekulasi tentang metafisika
(keberadaan) ujud yang menjadi obyek penelaahan yang terbebas dari dogma religi
dan mengembangkan system pengetahuan di atas dasar postulat metafisika. Tahap
ketiga pengetahuan ilmiah, (ilmu) di mana asas-asas yang dipergunakan diuji
secara positif dalam proses verifikasi yang obyektif.[4]
Secara Umum Pengertian Filsafat
adalah Ilmu pengetahuan yang ingin
mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang:
1.) rasional, metodis, sistematis, koheren, integral
2.)
tentang
makro dan mikro kosmos
3.)
baik
yang bersifat inderawi maupun non inderawi.
Hakikat kebenaran yang dicari dari berfilsafat adalah kebenaran akan
hakikat hidup dan kehidupan, bukan hanya dalam teori tetapi juga Praktek.[5]
Karakteristik Berpikir Filsafat
yakni:
1. Menyeluruh, maksudnya adalah cara berpikir filsafat tidaklah
sempit tetapi selalu melihat persoalan dari tiap sudut yang ada .
2. Mendasar, maksudnya adalah untuk dapat menganalisa tiap sudut
persoalan perlu dianalisis secara mendalam.
3. Spekulatif, maksudnya bukan menganalisa suatu persoalan dengan
untung-untungan tetapi harus memiliki dasar-dasar yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sesungguhnya
apabila kita meneliti benar-benar, akan sukarlah bagi kita untuk memberi
definisi tentang hukum, sebab seperti telah dijelaskan para sarjana hukum
sendiri belum dapat dirumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.
Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan) yang mengurus tatatertib
suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.[6]
Seperti
kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur
perilaku manusia. Maka dapat disimpulkan
bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut
etika atau filsafat tingkah laku.
Filsafat
hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum, apa
tujuannya, mengapa dia ada, dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat
hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral
(etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat adalah
suatu pendasaran diri dan renungan diri secara radikal dan mendalam, ia
merefleksikan terutama tentang segala yang ada, yaitu hal ada dalam
keumumannya.[7]Menemukan
hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu menjadi
tujuan utama filsafat.
Selanjutnya
filsafat hukum dapat disebut juga sebagai filsafat tingkah laku atau
nilai-nilai etika, yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum ialah merupakan
ilmu yang mengkaji tentang hukum secara mendalam sampa kepada inti atau
dasarnya yang disebut dengan hakikat (Darji Darmodiharjo, shidarta, 2004 : 11)[8].
Jadi, filsafat hukum adalah suatu perenungan atau pemikiran secara ketat,
secara mendalam tentang pertimbangan nilai-nilai di balik gejala-gejala hukum
sebagaimana dapat diamati oleh pancaindera manusia mengenai perbuatan-
perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat.
B.
OBJEK PENGKAJIAN FILSAFAT HUKUM
Sebagai filsafat, filsafat hukum tunduk pada sifat-sifat,
cara-cara dan tujuan-tujuan dari filsafat pada umumnya. Di samping itu, hukum
sebagai obyek dari filsafat hukum akan mempengaruhi filsafat hukum. Dengan
demikian secara timbal balik antara filsafat hukum dan filsafat saling
berhubungan. [9]
Sedangkan
filsafat hukum adalah ilmu dan ajaran tentang azas-azas dasar hukum (Rechtssprinzipienlehre),
sekaligus merupakan ilmu atau ajaran tentang nilai-nilai dasar hukum (Rechtsaxiologie),
yang mengkaji tujuan pokok dari hukum dalam hubungannya dengan sebagian masalah
sentral tentang pembenaran/justifikasi sebab, dasar dan untuk apa hukum itu ada
dan harus ada.[10]
Filsafat hukum memfokuskan pada Rechtswert (nilai dasar sebagai obyek pokoknya).
Mengingat
objek filsafat hukum adalah hukum, maka masalah atau pertanyaan yang dibahas
oleh filsafat hukum itupun antara lain berkaitan dengan hukum itu sendiri,
seperti hubungan hukum dengan kekuasaan, hubungan hukum kodrat dengan hukum
positif, apa sebab orang menaati hukum, apa tujuan hukum, sampai pada masalah-masalah
kontemporer seperti masalah hak asasi manusia, keadilan dan etika profesi
hukum.[11]
Selanjutnya
Apeldorn , menyebutkan tiga pertanyaan penting yang dibahas oleh filsafat
hukum, yaitu : (1) adakah pengertian hukum yang berlaku umum; (2) apakah dasar kekuatan
mengikat dari hukum; dan (3) adakah sesuatau hukum kodrat. Lili Rasyidi
menyebutkan pertanyaan yang menjadi masalah filsafat hukum, antara lain: (1)
hubungan hukum dengan kekuasaan ; (2) hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial
budaya; (3) apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang; (4) apa sebab orang
menaati hukum; (5) masalah pertanggungjawaban; (6) masalah hak milik; (7)
masalah kontrak; (8) dan masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan
masyarakat.
Apabila
kita perbandingkan antara apa yang dikemukakan oleh Apeldorn dan Lili Rasyidi
tersebut, tampak bahwa masalah-masalah yang dianggap penting dalam pembahasan
filsafat hukum terus bertambah dan berkembang, seiring dengan perkembangan
zaman. Demikian pula karena semakin banyaknya para ahli hukum yang menekuni
dunia filsafat hukum.
Fungsi
filsafat hukum adalah catur mancala:
1.) fungsi transendental logis, yakni mencari dan menyusun pengertian
dasar hukum yang fundamental;
2.) fungsi fenomenologis, yakni meneliti sejarah universil dari hukum sebagai
bentuk pengejawantahan dari cita hukum yang lestari;
3.) fungsi deontologis, yakni meneliti cara hukum cq terutama keadilan
dan hukum kodrat, sebagai ukuran idiil dan umum bagi keadilan/kebenaran atau
kedholiman hukum positif;
4.) fungsi ontologis, yakni mencari dan menciptakan landasan-landasan
hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan
sistem hukum yang berdiri di atasnya.
C. RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
Menurut
Apeldoorn ada tiga pertanyaan penting yang dibahas oleh filsafat hukum, yaitu:
1. Adakah pengertian hukum
yang berlaku umum
2.
Apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum
3.
Adakah sesuatu hukum kodrat
Saat
ini ruang lingkup filsafat hukum adalah
mempelajari mengenai permasalahan-permasalahan yang terkait dengan tujuan hukum
dalam kehidupan sehari-hari terutama masalah ketertiban dan keadilan yang
menyangkut masalah; Hubungan hukum dan kekuasaan, Hubungan hukum dengan nilai
sosial budaya, Mengapa negara berhak menghukum sese Secara sederhana, dapat
dikatakan bahwa Filsafat hukum merupakan
cabang orang, Apa sebab orang mentaati hukum, dan lain-lain.
filsafat
umum yang diterapkan pada hukum atau gejala-gejala hukum. Menurut mereka
Filsafat Hukum memiliki telaah meliputi :
1.)
Ontologi
Hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
2.)
Aksiologi
Hukum (penentuan isi dan nilai)
3.)
Ideologi
Hukum (ajaran idea)
4.)
Epistemologi
Hukum (ajaran pengetahuan)
5.)
Teologi
Hukum (hal meneetukan makna dan tujuan hukum)
6.)
Ajaran
Ilmu dari Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
7.)
Logika Hukum
Ontologi
hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan
konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum
dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
Aksiologi
hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang
termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan,
kebenaran, dan sebagainya)
Ideologi
hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi
wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum,
pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
Teleologi
hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri
(Merefleksi makna dan tujuan hukum)
Epistemologi
yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang
hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin
dijalankan akal budi manusia)
Logika
hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi
atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta
struktur sistem hukum)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kata
filsafat atau falsafah berasal dari perkataan Yunani Philosophia yang
berarti kebijaksanaan (philein-cinta, dan Sophia=hikmah, kebijaksanaan). Ada yang mengatakan
bahwa filsafat berasal dari kata philos (keinginan) dan Sophia (hikmah,
kebijaksanaan), dan ada juga yang mengatakan berasal dari kata phia (mengutamakan,
lebih suka) dan Sophia
(hikmah, kebijaksanaan).[12]
Jadi filsafat berarti mencintai atau lebih suka atau keinginan kepada
kebijaksanaan. Louis O Kattsoff mengatakan di dalam bukunya, bahwa filsafat
bertujuan untuk mengumpulkan penegtahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan
kritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan hakikatnya, dan menerbitkan serta
mengatur semuanya itu di dalam bentuk yang sistematis. Katanya lebih lanjut,
filsafat membawa kita pada pemahaman dan pemahaman membawa kita kepada tindakan
yang lebih layak (1992 : 03).
Sedangkan hukum sendiri, menurut
seorang ahli hukum Indonesia Wirjono Prodjodikoro (1992 : 9), adalah rangkaian
peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat,
sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin keselamatan,
kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat itu. Kemudian, Notohamidjojo
(1975 : 21) berpendapat, bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis
dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam
masyarakat Negara serta antarnegara, yang berorientasi pada dua asas yaitu
keadilan dan dayaguna, demi tata tertib dan damai dalam masyarakat. Secara umum
hukum dapat dipandang sebagai norma, yaitu norma yang mengandung nilai-nilai
tertentu (Darji Darmodiharjo, shidarta, 2004 : 13).
Selanjutnya
filsafat hukum dapat disebut juga sebagai filsafat tingkah laku atau
nilai-nilai etika, yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum ialah
merupakan ilmu yang mengkaji tentang hukum secara mendalam sampa kepada inti
atau dasarnya yang disebut dengan hakikat (Darji Darmodiharjo, shidarta, 2004 :
11). Seorang filsuf hukum pasti akan mencari apa inti atau hakikat daripada
hukum, ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum, mencari apa yang
tersembunyi di dalam hukum, menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan
nilai, memberi penjelasan tentang nilai-nilai, postulat-postulat (dasar-dasar)
hokum sampai pada dasar-dasarnya filsafat yang terakhir, dan berusaha mencapai
akar dari hokum (Mr.soetiksno, 1986 : 02). Jadi, filsafat hukum adalah suatu
perenungan atau pemikiran secara ketat, secara mendalam tentang pertimbangan
nilai-nilai di balik gejala-gejala hokum sebagaimana dapat diamati oleh
pancaindera manusia mengenai perbuatan- perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan
masyarakat.
B.
Saran
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan
dan kekurangan, dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan pengalaman
penulis, untuk itu penulis mengharapkan kepada para pembaca terutama bagi dosen
pembimbing mata kuliah Filsafat Humkum.
Untuk memberikan kritik dan sarannya kepada penulis demi kesempurnaan makalah
selanjutnya.
[1] Darji, Darmodiharjo dan Shidarta Pokok-pokok
Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia) Cet, VI,
(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006), hlm. 154
[2]
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta:
Logos Wacana Ilmu, 1999), hlm 1.
[3] Mohammad
Noor Syam, Filsafat
Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, (Surabaya: Usaha Nasional, 1984), hlm. 16.
[4] Jujun S
Suriasumantri, Filsafat
Ilmu sebuah Pengantar Populer, (Jakartya: Pusataka Sinar Harapan,
1990), hlm. 25
[5] Slide
Muchsin, yang di sampaikan pada
mahasiswa Pascasarjana Program Magister
Hukum Untag (Universitas 17 Agustus)
Surabaya angkatan ke 18 tanggal 11 November 2007.
[6]
C.S.T. Kansil, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1986), hlm.37
[7]
B.Arif Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori
Hukum dan Filsafat Hukum, Cetakan kedua, (Bandung: Refika Aditama, 2008),
hlm.65.
[8]
Darji, Darmodiharjo dan Shidarta Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia) Cet, VI, (Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2004), hlm.11
[10]
Soejono Koesoemo Sisworo, “Mempertimbangkan Beberapa Pokok
Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum dalam Relasi dan Relevansinya dengan
Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia”, dalam Masalah-Masalah Hukum No. 6
Tahun 1989, hlm. 2-3.
[11] C.S.T.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1986), hlm. 503
[12]
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta:
Logos Wacana Ilmu, 1999), hlm 1.
DAFTAR
PUSTAKA
Arif, B. dan Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum,
Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Cetakan kedua, (Bandung: Refika
Aditama, 2008).
Kansil, C.S.T., Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
(Jakarta: Balai Pustaka, 1986).
Darji, Darmodiharjo dan Shidarta Pokok-pokok Filsafat Hukum
(Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia) Cet, VI, (Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2006).
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,
1999).
Suriasumantri, Jujun S, Filsafat Ilmu sebuah Pengantar Populer, (Jakartya:
Pusataka Sinar Harapan, 1990).
Syam, Mohammad Noor, Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, (Surabaya:
Usaha Nasional, 1984).
http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/08/21/urgensi-filsafat-hukum/. Akses,25/9/2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar